Tangerang, MP-POLRI — Perselisihan hubungan industrial antara seorang mantan pekerja dan PT Stella Maris International Education di kawasan Gading Serpong, Tangerang, memasuki babak baru setelah perundingan bipartit pada (12/06/2026) berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

Perselisihan bermula dari tuntutan pembayaran kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah masa kontrak pekerja berakhir pada Mei 2026. Berdasarkan notulen bipartit yang diperoleh redaksi, pekerja berpendapat kompensasi PKWT merupakan hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Dalam forum bipartit, perusahaan menyatakan masih melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap sejumlah dokumen terkait hubungan kerja para pihak. Hingga perundingan berakhir, belum terdapat kepastian mengenai pembayaran kompensasi yang diperselisihkan.

Selain persoalan kompensasi, redaksi juga menelaah dokumen PKWT Nomor 280/PT-PK/XII/2025 dan menemukan sejumlah klausul yang berpotensi menjadi bahan kajian hukum ketenagakerjaan.

Klausul tersebut antara lain menyangkut penggunaan PKWT untuk jabatan Head Business Development & Asia One, pemotongan uang deposit pekerja, kemungkinan penyerahan jaminan tambahan berupa surat berharga, klausul LGBT sebagai dasar pengakhiran hubungan kerja, keterlibatan dalam pinjaman online, penghapusan kewajiban kompensasi, penahanan hak-hak pekerja, ketentuan tidak dibayarkannya upah dalam kondisi tertentu, serta perbedaan penyebutan identitas badan hukum antara PT dan Yayasan dalam dokumen perjanjian.

Terkait uang deposit, mantan pekerja menyatakan perusahaan memotong Rp 1.100.000 setiap bulan selama enam bulan masa kerja dengan total Rp 6.600.000. Dana tersebut menurut narasumber telah dikembalikan setelah hubungan kerja berakhir.

Redaksi menegaskan bahwa telaah terhadap klausul-klausul tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai keabsahan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan merupakan kewenangan instansi terkait dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Karena bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja menyatakan akan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Stella Maris International Education belum memberikan tanggapan resmi terkait pokok perselisihan maupun sejumlah klausul yang menjadi sorotan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(MP-POLRI/M.Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini