Kepahiang, MP-POLRI – Proyek water park dengan anggaran sekitar Rp15 miliar yang berlokasi di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, hingga kini dilaporkan dalam kondisi mangkrak. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan aset tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku, Rabu (17/06).

Bupati Kepahiang menyatakan bahwa pemusnahan aset bukan langkah yang dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap aset daerah harus melalui proses administrasi dan mekanisme sesuai regulasi sebelum dapat diputuskan nasibnya.

“Pemusnahan aset itu tidak gampang. Kita serahkan juga ke pusat, mereka tidak mau. Jadi harus ada proses sesuai aturan,” tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini masih menunggu langkah lanjutan yang sesuai dengan regulasi agar status dan pemanfaatan aset tersebut dapat ditangani secara tepat tanpa menyalahi ketentuan yang berlaku.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini