Pangkalpinang, MP-POLRI – Sebuah gudang bekas smelter yang berstatus hukum sebagai aset sitaan bank di kawasan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, diduga menjadi sasaran penjarahan sistematis yang berlangsung terus-menerus. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, barang berharga berupa bahan mineral di dalamnya secara diam-diam dikeluarkan dan diangkut keluar, baik siang maupun malam hari. Aktivitas pencurian dan penggelapan ini diduga telah berulang kali dilakukan dalam kurun waktu cukup lama tanpa ada tindakan tegas.

Menurut keterangan sumber terpercaya, gudang tersebut secara resmi dijaga dan dikoordinir oleh seorang pria bernama Aan, yang akrab disapa Akiw. Ia disebut memegang kendali penuh dan bertanggung jawab langsung atas keamanan serta keutuhan aset di lokasi tersebut. Namun fakta yang terungkap justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: bagaimana mungkin barang-barang di dalam gudang yang seharusnya dijaga ketat dapat keluar dengan leluasa?

Hal ini memperkuat dugaan adanya permainan dan kerja sama yang melawan hukum. Diduga kuat terjadi kolusi antara penjaga Aan alias Akiw dengan oknum tertentu serta pihak lain yang memiliki akses atau kekuasaan. Sumber menyebutkan, pengeluaran barang secara ilegal ini diduga dilakukan secara rutin, terutama di malam hari, dan dikoordinir langsung oleh penjaga yang seharusnya melindungi aset tersebut.

Secara hukum, perbuatan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku:

– Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.

– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, karena barang berada dalam penguasaan dan tanggung jawab penjaga, diancam hingga 4 Tahun penjara

– Pasal 231 KUHP secara khusus mengatur larangan memindahkan atau mengambil barang sitaan, dengan ancaman hingga 4 Tahun penjara.

– Pasal 55 dan 56 KUHP menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi perintah atau pelindung, dengan hukuman setara pelaku utama.

Yang menjadi sorotan tajam adalah bagaimana hal ini bisa terjadi, padahal gudang memiliki status hukum yang jelas sebagai aset sitaan bank. Jika tidak ada persekongkolan dan perlindungan dari pihak tertentu, mustahil aktivitas ini berjalan terus tanpa terhalang.

Menyikapi hal ini, masyarakat dan pengamat mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera memanggil dan memeriksa Aan alias Akiw beserta pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan untuk mengungkap siapa saja dalang di balik penjarahan aset negara/bank ini.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk manajemen bank, kepolisian, dan instansi berwenang, guna mendapatkan kejelasan dan penegakan hukum yang adil.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan, demi menjaga keberimbangan dan kebenaran informasi.

(Redaksi Tim MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini