
Parung Panjang, Kabupaten Bogor, MP-POLRI – Masyarakat dan awak media memberikan apresiasi kepada Camat Parung Panjang beserta jajaran Muspika yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan aktivitas galian C tanah merah dan tanah lempung (clay) di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Camat Parungpanjang bersama unsur Muspika yang terdiri dari Polsek Parungpanjang, Koramil Parungpanjang, Satpol PP, Pemerintah Desa Gorowong, serta instansi terkait lainnya melakukan koordinasi dan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
Sebelum melakukan peninjauan, jajaran Muspika terlebih dahulu menggelar koordinasi bersama di Kantor Kepala Desa Gorowong guna menyamakan langkah dalam menyikapi dugaan aktivitas galian yang menjadi perhatian masyarakat.
Setelah itu, rombongan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area aktivitas galian C untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, Pemerintah Kecamatan bersama unsur Muspika menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan maupun penggalian wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan tanpa legalitas yang sah.
Sebagai bentuk penegasan terhadap larangan aktivitas pertambangan tanpa izin, Camat Parung Panjang bersama jajaran Muspika secara simbolis membentangkan dan memasang spanduk peringatan di lokasi. Spanduk tersebut bertuliskan:
*”DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN GALIAN C DAN EKSPLOITASI TANPA IZIN (PERDA KABUPATEN BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2015 PASAL 6).”*
Pemasangan spanduk tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dan unsur Muspika dalam mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Parung Panjang.
Langkah cepat yang dilakukan Camat dan jajaran Muspika mendapat apresiasi dari masyarakat dan awak media yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Respons cepat Pemerintah dinilai sebagai wujud kepedulian terhadap aspirasi masyarakat serta komitmen dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.
Sejumlah warga berharap langkah yang telah dilakukan tidak berhenti pada pemasangan peringatan semata, melainkan diikuti dengan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan lingkungan hidup.
Para pegiat sosial dan lingkungan juga menilai sinergi antara Pemerintah Kecamatan, aparat keamanan, Pemerintah Desa, masyarakat, dan media merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang lebih baik dan taat hukum.
Dengan adanya pengecekan lapangan serta pemasangan spanduk larangan tersebut, masyarakat berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga potensi dampak lingkungan maupun konflik sosial akibat aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dicegah sejak dini.
(MP-POLRI/M.Yusuf)



