
Bogor, MP-POLRI – Seorang perempuan warga Kampung Cibunar Lebak RT 001RW 002 Desa Cibunar Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan lambatnya penanganan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkannya ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Parung Panjang, (22/05/2026).
Korban berinisial I, 34 tahun mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya. Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Polsek Parung Panjang.denggan (Nomor LP/191/B/V/2026/ Jabar /res Bogor).
Korban inisial l Mengku Kepada media purna polri menjadi korban (KDRT) oleh mantan suaminya kekerasan mengalami luka dibagian jidat bagian kiri dan luka bagian leher.
Namun, menurut keterangan korban, hingga saat ini laporan yang telah dibuat dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Korban berharap pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini segera diproses dan pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum,” ujar korban.
Korban menyuburkan laporan dipolsk Parung Panjang sangat lambat penanganannya.
Warga sekitar juga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, agar korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat penanganan cepat terhadap korban KDRT dinilai penting untuk memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya kekerasan lanjutan.
Sehingga berita ini ditayangkan pihak Polsek Parung Panjang belum dikonfirmasi oleh Media Purna Polri.
(Team MP-POLRI Bogor)



