Bengkulu, MP POLRI – (21/05/2026) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan tambang.

Banding diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa, yakni Beby Hussy, Sunindyo Suryo Herdadi, Edi Santoso Raharja, dan David Alexander Yuwono. Keempat terdakwa sebelumnya divonis dalam perkara korupsi pertambangan, suap, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak, mengatakan langkah banding dilakukan karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan, khususnya terkait unsur kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kerugian lingkungan tidak terpenuhi. Untuk perkara tambang sudah kami nyatakan banding sejak 18 Mei,” ujar Wisdom kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).

Selain itu, JPU juga menilai vonis pada perkara suap dan TPPU masih belum sesuai harapan penegakan hukum. Banding turut dilakukan setelah sejumlah terdakwa lebih dulu mengajukan upaya hukum serupa.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Achmadsyah Ade Muri menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Beby Hussy divonis total 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda. Sunindyo Suryo Herdadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono masing-masing divonis 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah aset sitaan kepada para terdakwa, termasuk kendaraan, rumah, obligasi, emas Antam, hingga barang bukti batubara.

Kasus korupsi tambang batubara ini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan berskala besar. Upaya banding Kejati Bengkulu diperkirakan akan membuka babak lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini