
Humbahas, MP-POLRI_Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Kejari Humbang Hasundutan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan dampingi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial, melakukan pendataan langsung dan verifikasi faktual terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2026 pada hari Senin (11/05/2026)
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari yang diawali dengan pelaksanaan kick-off pendataan langsung di Desa Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan, pada Senin 11 Mei 2026.
Kajari Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Humbang Hasundutan, Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., yang memimpin Tim Jaksa Pengacara Negara, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal program ini.
Keterlibatan Kejari Humbahas melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Pendampingan Hukum dalam Pendataan dan verifikasi kelayakan masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial merupakan sebagai bukti aksi nyata Kejari Humbang Hasundutan mendukung program Pemerintah Pusat sampai ke Daerah sehingga bantuan sosial untuk keluarga miskin dapat tersalurkan tepat sasaran tepat guna sehingga meningkatkan Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan masyarakat penerima”, tegas Joharlan.
Dari dua kecamatan yang sudah kami kunjungi, yaitu Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Pollung, ada beberapa keluarga yang sebenarnya sudah tidak layak mendapatkan bantuan ini secara ekonomi, tapi mendapatkan. Sedangkan yang kita lihat layak untuk mendapatkan, namun tidak pernah mendapatkan bantuan sama sekali”, tambah Kasi Datun yang dikenal ramah dan suka tersenyum ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Rambe Mardongan Manalu, menjelaskan bahwa langkah turun langsung ke lapangan ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan sosial.
”Melalui kegiatan verifikasi faktual yang ketat ini, kita berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terlewat untuk menerima bantuan. Di sisi lain, kita juga tegas memastikan bahwa masyarakat yang secara ekonomi sudah masuk kategori mampu, tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Mardongan.
Selama 22 hari, tim gabungan dari Dinas Sosial dan Kejari Humbang Hasundutan akan menyisir langsung rumah-rumah warga penerima manfaat. Pemkab Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif dan memberikan data yang sejujur-jujurnya demi terwujudnya pemerataan kesejahteraan yang tepat sasaran di seluruh wilayah kabupaten.
Semoga kedepan Kabupaten Humbang Hasundutan akan menyajikan data-data penerima manfaat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) semakin baik dan tepat sasaran sehingga meminimalisir rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga yang benar-benar layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.



