Labuhanbatu Utara,MP-POLRI – Ketua Umum DPP GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi) Maulidi Azizi menyampaikan tanggapan resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Diduga Kapolsek Ledong AKP Mangatas Samosir SH Menerima Upeti Dari Bandar Narkotika…”, edisi 13 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Maulidi Azizi menilai isi pemberitaan tersebut sangat tendensius, tidak berimbang serta tidak disertai bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada Kapolsek Kualuh Ledong beserta anggota merupakan dugaan sepihak yang belum pernah dibuktikan melalui proses hukum maupun hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.

“Kami menilai pemberitaan tersebut terkesan menggiring opini publik dan mengarah pada pembunuhan karakter terhadap Aparat Penegak Hukum, tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik”, ujarnya.

Maulidi Azizi juga menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa disertai data valid, dokumen pendukung, rekaman, ataupun alat bukti yang dapat diuji kebenarannya. Bahkan dalam isi berita disebutkan bahwa pihak Kapolsek telah meminta bukti atas tuduhan tersebut, namun hingga berita diterbitkan tidak ada bukti konkret yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Selain itu, Maulidi Azizi menyoroti penyebutan sejumlah nama yang dituding sebagai bandar narkotika tanpa adanya putusan hukum tetap karena menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak individu serta dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita mendukung penuh pemberantasan narkotika, namun semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini yang belum tentu benar”, tegasnya.

Ketua Umum DPP GEMPAR tersebut juga menyampaikan bahwa aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kualuh Ledong Polres Labuhanbatu, selama ini tetap menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia meminta seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, melakukan verifikasi secara objektif, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya kepada publik, “kebebasan pers adalah bagian penting dalam demokrasi, namun tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik”, tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Maulidi Azizi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada institusi yang berwenang, “marilah kita bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat”, pungkasnya.

(Hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini