Bengkulu, MP-POLRI – Dua hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjadi perhatian publik usai menangani perkara besar yang memicu perbincangan di masyarakat. Selain putusan sidang, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) keduanya turut menjadi sorotan.

Hakim yang dimaksud yakni Achmadsyah Ade Mury dan Agus Hamzah. Achmadsyah Ade Mury diketahui memimpin sidang perkara tambang batu bara yang menjerat Bebby Hussy cs, sementara Agus Hamzah menangani perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Sorotan publik muncul setelah kedua perkara tersebut menghasilkan putusan yang ramai diperbincangkan. Dalam perkembangan itu, data LHKPN yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendapat perhatian masyarakat.

Berdasarkan dokumen e-LHKPN KPK yang diumumkan pada Januari 2026, Achmadsyah Ade Mury melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp 356,5 juta. Jumlah itu berasal dari total aset Rp 1,08 miliar dikurangi utang Rp 730 juta.

Aset yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Asahan senilai Rp611,1 juta, kendaraan senilai Rp413 juta, serta harta bergerak dan kas lainnya. Laporan tersebut berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap” dalam sistem e-LHKPN KPK.

Sementara itu, Agus Hamzah tercatat memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp 5,9 miliar berdasarkan laporan yang disampaikan pada Januari 2025. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk Bogor, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah.

Selain properti, Agus Hamzah juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa Toyota Fortuner dan Honda HR-V, serta harta bergerak lainnya dan kas senilai ratusan juta rupiah.

LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi. Data tersebut dapat diakses publik melalui sistem e-LHKPN KPK.

KPK menegaskan bahwa seluruh data kekayaan dalam LHKPN merupakan hasil pelaporan mandiri dari masing-masing pejabat dan tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini