Rohil,MP-POLRI – Kapolsek Bangko Pusako Tri Adiyatmika,SH.,MH , dapat sorotan tajam di acungi jempol.Dalam rangka mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, berdasarkan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. bersama tim bergerak melakukan penindakan di Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata.

Sekira pukul 16.40 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang pria di area perkebunan sawit, yakni berinisial AW, KA, HA dan M. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, empat unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S alias A. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias A bersama seorang pria lainnya berinisial SH di area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, sekira pukul 18.36 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, S alias A sempat berupaya melarikan diri. Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, pakaian, handphone, sepeda motor, jam tangan serta uang tunai sebesar Rp. 2.382.000.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua unit rumah kontrakan milik S alias A di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 9, Kepenghuluan Bangko Jaya, yang disaksikan perangkat setempat. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50 juta, satu butir pil ekstasi warna kuning, lima unit timbangan digital, plastik bening kosong, alat pendukung peredaran narkotika serta berbagai barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang dirental oleh tersangka. Dari dalam kendaraan ditemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil ) guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap keenam tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolsek Bangko Pusako Tri Adiyatmika menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir Rohil serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif.

(Tutur Suriadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini