Rejang Lebong, MP-POLRI – Dugaan praktik jual beli kamar dan jabatan “kepala kamar” di Lapas Kelas IIA Curup menjadi sorotan publik setelah informasi tersebut viral di media sosial. Akun Facebook bernama Asikin Raja mengklaim adanya transaksi hingga puluhan juta rupiah yang diduga melibatkan oknum di lingkungan lapas.

Asikin Raja menyebut, seorang narapidana yang ingin menjadi kepala kamar diduga harus menyetor uang mencapai Rp40 juta kepada oknum sipir. Klaim itu disampaikan melalui percakapan di Messenger Facebook yang menurutnya turut disertai chat dan video komunikasi terkait dugaan praktik tersebut.

“Kami dapat chat ini dari handphone yang pernah kami beli. Masih ada percakapan Reno dengan orang luar beserta video pembicaraannya,” ujar Asikin Raja. Namun, ia tidak bersedia mengungkap identitas lengkap maupun lokasi tempat tinggalnya.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Dudy, membantah adanya praktik jual beli kamar maupun jabatan napi di dalam lapas saat ini.

Menurut Dudy, pihak lapas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah informasi tersebut viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan internal, pihaknya mengaku tidak menemukan indikasi seperti yang dituduhkan.

“Saya baru beberapa bulan menjabat, jadi belum mengetahui persoalan lama. Namun informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” kata Dudy saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa nama “Reno” yang disebut dalam percakapan tersebut sudah tidak lagi berada di Lapas Curup karena telah dipindahkan ke Lapas Bentiring Bengkulu.

“Setelah sidak dilakukan, apa yang diviralkan itu tidak benar. Reno juga sudah lama dipindahkan,” ujarnya.

Selain itu, pihak lapas menegaskan tidak memberi toleransi terhadap peredaran handphone maupun barang terlarang di dalam lapas. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas disebut akan diberikan kepada warga binaan maupun petugas yang terlibat.

“Kalau narapidana bermain dengan barang terlarang, akan kami pindahkan ke Nusakambangan. Jika ada oknum pegawai yang terlibat, tentu akan ditindak sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Viralnya dugaan praktik jual beli jabatan di dalam lapas tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dan transparansi dari pihak terkait guna memastikan isu serupa tidak terjadi di lingkungan lapas.

(TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini