
Purwakarta, MP-POLRI – (10/05/2026) Gelombang penggusuran pedagang kecil, penertiban kawasan usaha rakyat, hingga relokasi tanpa kepastian penghidupan kembali memperlihatkan wajah pembangunan yang kerap kehilangan sensitivitas sosial. Atas nama ketertiban, estetika, dan keindahan kota, rakyat kecil sering kali menjadi pihak pertama yang dikorbankan. Tegas Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
Ironisnya, ketika trotoar diperindah dan kawasan dipoles agar tampak modern, justru banyak rakyat kecil kehilangan ruang hidup dan sumber penghasilan. Pedagang kaki lima, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat ekonomi informal diperlakukan seolah menjadi “masalah kota”, padahal mereka adalah korban dari ketimpangan ekonomi dan terbatasnya lapangan kerja formal.
Penataan kota memang penting. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga keteraturan, kebersihan, dan tata ruang wilayah. Namun penataan tidak boleh dijalankan secara kaku dan represif tanpa memperhatikan keberlanjutan hidup masyarakat terdampak.
Pembangunan yang hanya mengejar tampilan fisik tanpa keadilan sosial pada akhirnya hanya akan melahirkan luka sosial, kemarahan publik, dan ketimpangan yang semakin tajam.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah memahami dan menerapkan paradigma “Penataan Kota Berbasis Harmoni Berkeadilan”.
“Harmoni Berkeadilan” bukan sekadar slogan normatif, melainkan prinsip pembangunan yang menempatkan keseimbangan antara kepentingan tata kota dengan perlindungan terhadap kehidupan rakyat kecil.
Kota tidak boleh dibangun hanya untuk menyenangkan investor, mempercantik visual kawasan, atau memenuhi ambisi pencitraan birokrasi. Kota harus menjadi ruang hidup bersama yang juga memberi tempat bagi rakyat kecil untuk bertahan dan berkembang.
Pemerintah daerah harus menyadari bahwa pedagang kecil bukan musuh pembangunan. Mereka adalah bagian dari denyut ekonomi rakyat yang selama ini membantu perputaran ekonomi lokal di tengah tekanan hidup yang semakin berat.
Karena itu, setiap kebijakan penertiban dan relokasi semestinya: dilakukan melalui dialog yang manusiawi; disertai solusi relokasi yang layak dan hidup; menjamin keberlanjutan usaha masyarakat; serta mengedepankan pembinaan, bukan sekadar pengusiran.
Keindahan kota yang dibangun di atas penderitaan rakyat kecil bukanlah kemajuan, melainkan kegagalan moral pembangunan. Pemerintah yang beradab bukan pemerintah yang sekadar mampu menggusur, tetapi pemerintah yang mampu menata tanpa mematikan kehidupan rakyatnya.
Sudah waktunya orientasi pembangunan daerah dikembalikan kepada amanat konstitusi: menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebab kota yang besar bukanlah kota yang steril dari rakyat kecil, melainkan kota yang mampu menghadirkan ketertiban sekaligus keadilan.
“Harmoni Berkeadilan” harus menjadi arah baru pembangunan: menata kota tanpa menghilangkan kemanusiaan. Pungkas Kang ZA sapaan ketua KMP.
(Sumber; KMP Zaenal A)
(Liputan; Margono S/Muklis)
(Editor; Margono S)



