
Jakarta, MP-POLRI – Seorang pria berinisial JH terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan barang dagangan berupa batu akik jenis Bacan milik Saudara Kurniawan yang akrab disapa Ko Kevin pemilik Toko Juragan Bacan di Rawa Bening Jatinegara, Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian akibat titipan barang yang tidak dikembalikan serta uang penjualan yang raib ditaksir mencapai Rp 290 juta.
Kasus ini bermula ketika Ko Kevin menitipkan sejumlah batu akik Bacan dari Standar sampai berkualitas tinggi kepada JH pemilik akun Tiktok Dani Ardani, untuk dijualkan secara live di plafon tiktok miliknya. Perjanjian kerja sama tersebut didasarkan pada rasa kepercayaan, di mana JH berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan atau mengembalikan barang jika tidak terjual dalam kurun waktu tertentu.
Namun, setelah batas waktu yang disepakati terlampaui, JH dinilai ingkar janji.
“Batu akik Bacan yang dititipkan tidak bisa menunjukan barang-barangnya di tempatnya dan uang hasil penjualan, yang setelah dihitung totalnya mencapai Rp 290 juta, tidak pernah diserahkan kepada klien kami,” ujar Noven Saputera,S.H., Kuasa Hukum Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026).
Lebih lanjut, pihak korban mengaku sudah mencoba melakukan kekeluargaan dengan mendatangi rumah terlapor. Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar dan memberikan alasan yang tidak masuk akal sampai tidak ada komunikasi baik atau putusnya komunikasi.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi (surat teguran hukum) secara resmi kepada JH. Dalam somasi tersebut, JH diminta untuk memiliki itikad baik dengan mengembalikan seluruh barang atau mengganti kerugian uang senilai Rp 290 juta dalam waktu 3×24 jam.
“Jika dalam jangka waktu yang diberikan somasi ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Noven Saputera,S.H.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha batu akik untuk lebih berhati-hati dalam sistem titip jual, terutama untuk batu-batu bernilai tinggi seperti Bacan yang memiliki harga pasaran stabil.
Pihak korban berharap, pelaku segera menyadari kesalahannya dan menyelesaikan kewajiban agar permasalahan ini tidak berlarut-larut ke ranah Kepolisian.
Sumber : Kuasa Hukum (Noven Saputera,S.H.)



