Rejang Lebong,MP-POLRI — Perwakilan masyarakat adat Lembak dari tiga wilayah marga, yaitu Sindang Beliti, Suku Tengah Kepungut, dan Sindang Kelingi, menggelar rapat di kediaman Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak pada Sabtu (25/04/2026).

Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberlakuan hukum adat istiadat Rejang.

Pertemuan dihadiri tokoh masyarakat adat Lembak, tokoh pemuda, serta unsur mahasiswa dari tiga wilayah marga.

Rapat dilaksanakan pada 25 April 2026, dengan rencana audiensi lanjutan dijadwalkan pada 29 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tepatnya di kediaman Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak.

Masyarakat adat Lembak menilai Perda Nomor 2 Tahun 2007 belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan dan keberadaan mereka. Mereka berharap adanya ruang dialog agar tidak terjadi ketimpangan budaya di daerah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, sekitar 30 perwakilan masyarakat adat Lembak akan mengirim delegasi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD dan Bupati Rejang Lebong. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar lebih inklusif.

Selain itu, masyarakat adat Lembak menegaskan bahwa keberadaan mereka memiliki dasar hukum kuat sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan dapat diakui dan dilindungi dalam pembangunan daerah.

Audiensi tersebut diharapkan mampu membuka komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat guna menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakat Rejang Lebong.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini