
Purwakarta, MP-POLRI — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti adanya kontradiksi serius dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 Desa di Kabupaten Purwakarta.
Di satu sisi, pemberitaan media menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian kerugian negara. Namun di sisi lain, berdasarkan jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Purwakarta, dinyatakan bahwa SP3 atas perkara dimaksud tidak pernah diterbitkan.
Perbedaan dua versi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika SP3 tidak pernah ada, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Sebaliknya, jika penghentian penyidikan benar terjadi, mengapa tidak terdapat dokumen resmi sebagai dasar hukum penghentian tersebut?
Adapun total uang Dana Desa ( DD ) yang dikembalikan sebesar Rp 976.541.000.
Berikut beberapa desa yang terlibat antara lain:
Desa Sawahkulon Rp 53.937.501.
Desa Cijaya Rp 97.123.800.
Desa Sumurugul Rp 106.240.900.
Desa Karyamekar Rp 78.200.650
Desa Cibatu Rp 148.797.500.
Desa Cibodas Rp 3.350.000.
Desa Pasirangin Rp 97.133.000.
Desa Tegalwaru Rp 18.259.000.
Desa Cianting Rp 296.575.000.
Desa Sukatani Rp 77.917.950.dan hanya Desa Ciwareng yang tidak terbukti melakukan maladministrasi.
KMP menilai bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir di tengah masyarakat. Terlebih, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan jawaban atas dua surat resmi yang telah dilayangkan KMP pada Tanggal (02/03/2026) dan (02/04/2026) yang secara khusus meminta klarifikasi status penanganan perkara tersebut.
“Kami telah menempuh jalur resmi dan memberikan ruang klarifikasi. Namun diamnya institusi justru memperkuat pertanyaan publik, bukan menjawabnya,” tegas KMP.
Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus sifat pidana dalam tindak pidana korupsi. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penggunaan pendekatan pemulihan administratif sebagai dasar penghentian perkara berpotensi menimbulkan perdebatan serius dalam praktik penegakan hukum.
KMP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Ketidakjelasan status perkara tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan secara konstitusional dan proporsional, antara lain:
* Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia
* Mengajukan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI
* Menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
* Mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh kejelasan dokumen dan status perkara
* Serta membuka opsi langkah hukum melalui mekanisme praperadilan
KMP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab.”
KMP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Purwakarta.
(Liputan Margono S/Muklis)
(Editor: Margono S)



