Doloksanggul, MP-POLRI – Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang beredar di pasaran.

Monitoring dan pengecekan minyak goreng subsidi tersebut dilaksanakan bersama Dinas Perekonomian dan Perdagangan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menyasar sejumlah kios dan pedagang di Pasar Tradisional Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, pada Rabu (22/4/2026).

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi ketersediaan stok serta memastikan harga jual Minyakita di tingkat pedagang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, guna memastikan bahwa harga Minyakita yang dijual kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan,” ujar AKP Hitler Hutagalung.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menjamin transparansi dan keadilan dalam distribusi serta perdagangan bahan pokok di wilayah hukum Polres Humbahas,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang di Pasar Doloksanggul, Iman Simamora, mengaku menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter.

“Saya menjual Minyakita sesuai dengan HET, Rp15.700. Untuk pembelian, kami batasi maksimal 2 kilogram per orang per hari agar merata,” ungkap Iman.

Ia juga menjelaskan bahwa ketersediaan stok Minyakita di kiosnya tergolong mencukupi.

“Untuk stok, kami menerima sekitar 150 dus setiap minggu, yang kami ambil dari Bulog Siantar, sehingga sejauh ini pasokan masih aman,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, personel Satreskrim Polres Humbahas bersama Dinas Perekonomian dan Perdagangan Kabupaten Humbang Hasundutan turut memberikan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui nomor pengaduan 082272341010.

Diharapkan, melalui kegiatan monitoring ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi, sekaligus mencegah terjadinya potensi penyimpangan dalam pendistribusian dan penjualan di lapangan.

Salam Presisi
(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini