Lubuk Linggau, MP-POLRI – Aksi nekat seorang pria berinisial YW (30) berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu ini ditangkap setelah kedapatan menggasak satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di teras rumah warga di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 04 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU SELATAN, tertanggal 20 April 2026.

Kronologi Kejadian: Motor Didorong Saat Tak Dikunci Stang

Peristiwa pencurian ini menimpa korban, Supriadin, pada Senin malam (20/04/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3486 HAE berwarna biru hitam milik korban sedang terparkir di teras rumahnya di Jalan Nakula, RT 04, Kelurahan Marga Mulya.

Memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stang, tersangka YW dengan cepat melancarkan aksinya. Pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya menjauh dari area rumah korban agar tidak menimbulkan suara mesin yang mencurigakan.

Aksi Cepat Petugas dan Penangkapan Tersangka

Pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Sesaat setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I menerima informasi adanya terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga sekitar di lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, tersangka YW tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri motor milik korban.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YW sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, meski di lingkungan rumah sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP Nasional.

(*/Chandra The)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini