
Tangerang,MP-POLRI – Sejumlah ruko di kawasan Jalan Raya Gelam jaya ,Desa Gelam Jaya Regency , Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten , menjadi sorotan warga. Pasalnya, tempat usaha yang memasang papan nama “PIJAT ” tersebut diduga dijadikan kedok untuk praktik prostitusi michat .
Seorang warga pasar kemis inisial (H,N) mengungkapkan, aktivitas di ruko tersebut dinilai mencurigakan dan tidak sesuai dengan usaha pijat pada umumnya karna terdapat aplikasi michat yang tawar menawar harga.
Harga tersebut relatif berpariasi angka 500,k.sampai 300 k satu kali crot dan jangan lupa bawa kondom (20/4/2026) .
“Dari beberapa titik ruko bertuliskan pijat, kami menduga ada praktik lain yang melanggar norma dan aturan,” ujarnya.
Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Warga berharap aparat terkait, seperti Satpol PP dan Kepolisian, dapat melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran pungkas ( H, N )
“lanjut tim investigasi Media Purna Polri, Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan resmi.
(LS MPP )



