
Rejang Lebong, MP-POLRI – Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berupa aksi jambret yang menimpa seorang ibu rumah tangga.
Korban bernama Gustiti (43), warga Kelurahan Talang Ulu. Pelaku berjumlah dua orang dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Peristiwa terjadi pada Jumat (17/04/2026) sekitar Pukul 08.00 WIB.
Kejadian berlangsung di gang menuju rumah korban di wilayah Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Aksi diduga dilakukan karena pelaku melihat korban mengenakan perhiasan berupa gelang emas yang memiliki nilai ekonomi.
Kejadian bermula saat korban pulang dari Pasar Atas. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa gelang emas dari tangan korban. Setelah berhasil, pelaku melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun terjatuh dan mengalami luka ringan di bagian pelipis.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Rejang Lebong dan masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah.
(Sumber:Humas polres rejang lebong)



