Jakarta, MP-POLRI – (15/04/2026) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan bersama warga adat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan BAM DPR RI di Senayan, Rabu (15/04/2026). Mereka menyampaikan tiga persoalan mendesak.

Pertama, penolakan tegas penetapan Gunung Meratus sebagai taman nasional. “Wilayah ini tanah leluhur, kami tak pernah diajak bicara,” tegas Sahrianto (Ketua AMAN Kotabaru).

Kedua, 127 sertifikat hak milik warga Desa Pulau Panci yang diterbitkan BPN pada 2007-2008 kini masuk kawasan cagar alam. “Warga tak bisa menggarap lahan sendiri karena takut dianggap merusak konservasi,” ujar Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi Ahmadi.

Ketiga, kriminalisasi masyarakat adat yang memperjuangkan hak kebun plasma, serta praktik rekayasa kawasan hutan di Tabalong yang membuat lahan bekas behuma hanya diganti Rp 10.000 per meter.

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menyatakan akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk mencari solusi adil. Masyarakat adat mendesak percepatan pengakuan hak wilayah adat dan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang tertunda di DPR.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini