
Muaradua, Ogan Komering Ulu Selatan, MP-POLRI – Alimudin oknum Kades Banjar Agung terlapor kasus PPA LP/B/194/XI/2025/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel. Kamis (09/04/2026) sekira Pukul 18:30 WIB tanpa undangan atau tanpa memberitahukan terlebih dahulu mendatangi rumah pelapor sdr Mat Nur. kedatangan terlapor Alimudin di dampingi beberapa anggota keluarganya. kedatangan oknum Kades Alimudin di rumah pelapor sdr Mat Nur merupakan tamu tidak di undang atau tidak diharapkan kedatangannya dan yang membuat suasana hati tidak nyaman bagi sdr Mat Nur, Terutama saat terlapor mengutarakan niat dan tujuaanya yang datang bukan bertujuan ingin mengakui kesalahan atau bukan ingin berdamai atas dugaan pencabulan sebagaimana dalam laporan sdr Mat Nur di Unit PPA Reskrim Polres OKU Selatan.
Selesai mendengar apa yang di utarakan Alimudin, sdr Mat Nur beranjak dari duduknya.dan menurut penilaian Mat Nur pada saat itu,untuk apa banyak bicara dengan alimudin.karena bagi Mat Nur masih banyak pekerjaan rumahnya yang belum sempat ia kerjakan. Namun, setelah sdr Mat Nur beranjak dan posisi telah didapur rumahnya, saat itu ia mendengar tangisan dan jeritan histeris dari anak dan istrinya yang masih berada di ruang tamu. Saat itu, spontan Mat Nur yang lagi memegang sebuah kampak pembelah kayu yang tadinya ingin ia simpan di tempat biasanya,langsung saja ia bawa.
Disaat mat nur ingin memastikan jerit dan tangis anak istrinya, betapa kagetnya ia saat melihat ditangan putra Alimudin ada benda diduga keras sebuah senpi yang di arahkan ke putri Mat Nur (sdri Sulis) saat itupun juga ia teriak
” tembak saya ”
Setelah Alimudin beserta keluarganya pulang,Mat Nur dan putrinya Sulis didampingi para kerabatnya akhirnya melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan guna meminta pihak berwajib segera melakukan penindakan tegas terhadap penggunaan dugaan Senpi oleh terduga putra Alimudin oknum Kades Banjar Agung.
“Prihal putra Alimudin oknum Kades Banjar Agung yang diduga keras menodongkan sebuah senpi dihadapan Sulis putri Mat Nur telah kami Laporkan ke Polres OKU Selatan namun yang sedikit kami sesalkan sepertinya pihak berwajib diduga Lamban dalam bertindak.sehingga saya sempat menghubungi Iwas polres Oku Selatan ” Jelas Hairul Asnawi.
Oknum kades terlapor pencabulan anak bawah umur datangi rumah pelapor..tiba-tiba putra oknum kades todongkan senpi, korban lapor polres Oku Selatan,Namun DIDUGA Lamban dalam bertindak.. Ada Apa..???? Penting untuk Diketahui bahwa , Kepemilikan atau penggunaan senjata api ilegal di Indonesia diatur dalam [UU Darurat No. 12 Tahun 1951], dengan ancaman pidana sangat berat. Pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api tanpa izin sah.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai hukuman senjata api ilegal,
Dasar Hukum Utama, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ruang Lingkup Pelanggaran, Memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Ancaman Pidana,
Hukuman mati.
Penjara seumur hidup.
Penjara sementara maksimal 20 Tahun.
Senpi Ringan, Membawa senjata api ilegal (termasuk airsoft gun rakitan/senjata angin tertentu) tanpa izin juga dapat dijerat pasal terkait (Pasal 2 UU Darurat 12/1951) dengan ancaman penjara.
Konteks Tambahan, Pelaku seringkali dijerat dengan pasal pidana lain jika senpi digunakan untuk kejahatan (seperti pembunuhan atau ancaman kekerasan).
Pentingnya penegakan hukum yang tegas karena bertujuan untuk menjaga keamanan publik dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal.
(MPP-Alfajri)



