Rejang lebong, MP-POLRI – Masyarakat Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, dihebohkan dengan kabar bahwa kepala desa (kades) berinisial MC diduga kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa, meski sebelumnya telah menjalani hukuman pidana.

Informasi yang dihimpun, MC diketahui sempat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Curup. Namun, setelah bebas, ia dikabarkan kembali aktif sebagai Kepala Desa, yang memicu tanda tanya di kalangan masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia menyebut, Kades tersebut kembali bekerja seperti tidak pernah terjadi masalah sebelumnya.

“Iya, kabarnya kades kita itu kembali bekerja seperti biasa. Kok bisa seperti itu, padahal warga sudah tidak menginginkan dia lagi,” ujarnya.

Warga pun berharap Pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Mereka meminta Bupati maupun pihak Inspektorat untuk turun tangan agar situasi tidak semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Harapan kami, Bupati atau Inspektorat cepat menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.

Sementara itu, saat pihak media mendatangi Kantor Desa Kali Padang pada Rabu (08/04/2026) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kondisi Kantor Desa terlihat tertutup dan tidak ada aktivitas maupun pegawai yang berada di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status dan keaktifan kembali oknum Kepala Desa tersebut.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini