Jakarta, MP-POLRI — Usulan Polri terkait perampasan aset hasil tindak pidana narkotika yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mendapat dukungan luas. Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Cak OFi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut sebagai upaya tegas negara dalam memerangi kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menegaskan pentingnya penguatan regulasi agar aset hasil kejahatan narkotika yang selama ini disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang dapat dirampas secara optimal melalui payung hukum yang lebih spesifik.

Menanggapi hal itu, Cak OFi menilai kebijakan perampasan aset merupakan langkah strategis yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memutus sumber kekuatan ekonomi jaringan narkotika.

“Kami sangat mendukung penuh langkah ini. Perang melawan narkoba tidak cukup hanya menangkap pelaku, tetapi juga harus memiskinkan bandar dengan merampas seluruh aset hasil kejahatannya,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini para pelaku kejahatan narkotika kerap memanfaatkan celah hukum dengan menyamarkan harta kekayaan melalui berbagai modus pencucian uang. Akibatnya, meski pelaku ditangkap, kekuatan finansial jaringan masih tetap bertahan dan berpotensi melahirkan kejahatan serupa.

Cak OFi menambahkan, penguatan aturan dalam RUU Narkotika akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih efektif, termasuk dalam menelusuri dan menyita aset yang tersebar, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kalau asetnya bisa dirampas secara maksimal, maka jaringan mereka akan lumpuh. Ini langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan, di mana hasil kejahatan tidak boleh dinikmati oleh pelaku. Selain itu, aset yang dirampas dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Dalam perspektif keislaman, langkah tersebut selaras dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, menjadi landasan penting dalam mendukung kebijakan tersebut.

Cak OFi berharap, pemerintah dan DPR dapat segera merumuskan dan mengesahkan regulasi yang lebih komprehensif melalui RUU Narkotika yang baru, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal menyelamatkan bangsa. Negara harus hadir dengan ketegasan, termasuk dalam memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi menjadi kekuatan bagi para pelaku,” pungkasnya.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini