
REJANG LEBONG, MP-POLRI– Kebijakan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di SDN 170 Kabupaten Rejang Lebong menuai polemik di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat. Penunjukan tersebut dinilai mengabaikan aspek senioritas dan pengalaman yang selama ini menjadi indikator penting dalam jabatan struktural di lingkungan pendidikan.
Sorotan muncul setelah posisi PLT Kepala Sekolah dipercayakan kepada Mys, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi dua tahun lalu. Berdasarkan data yang dihimpun, Mys resmi menjabat sejak 8 Januari 2026.
Sementara itu, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama mengabdi dan sebelumnya pernah menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah, kini kembali bertugas sebagai guru biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Di lapangan, situasi ini memicu beragam spekulasi. Sejumlah tenaga pendidik mempertanyakan apakah prinsip meritokrasi masih menjadi acuan utama, atau justru terdapat faktor lain di luar aspek profesionalitas.
Dari penelusuran yang dilakukan, komposisi tenaga pendidik di SDN 170 memang didominasi oleh guru PPPK. Dari total 12 personel yang melayani 104 siswa, hanya terdapat 1 guru PNS, 8 guru PPPK, serta 3 tenaga non-ASN yang terdiri dari petugas kebersihan, guru olahraga, dan penjaga sekolah.
Fenomena dominasi PPPK tersebut merupakan dampak kebijakan rekrutmen nasional. Meski demikian, penempatan jabatan strategis seperti kepala sekolah diharapkan tetap mengedepankan kompetensi, pengalaman, serta kemampuan kepemimpinan yang teruji.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Mereka menilai proses penunjukan pimpinan satuan pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.
Jika guru PNS yang berpengalaman dinilai tidak lagi layak memimpin, alasan tersebut dinilai perlu disampaikan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila penunjukan Mys didasarkan pada kompetensi tertentu, hal itu juga perlu dibuktikan melalui kinerja nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum serta pertimbangan dalam pengangkatan PLT Kepala Sekolah SDN 170.
(Fds)



