Tanjung Leidong-Labura, MP-POLRI – Pelaksanaan Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Tahun 2025 di Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara kini menuai sorotan tajam dari masyarakat

KTH MERDESA sebagai pelaksana kegiatan diduga menjalankan proyek rehabilitasi mangrove secara tertutup dan tidak akuntabel diindikasikan oleh sejumlah temukan di lapangan yang memperlihatkan adanya praktik yang jauh dari prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Masyarakat menilai sejak awal penetapan lokasi kegiatan dilakukan tanpa keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang tidak pernah disosialisasikan secara jelas kepada warga. Lebih memprihatinkan lagi, keterlibatan masyarakat pesisir yang seharusnya menjadi subjek utama program justru sangat minim.

Program rehabilitasi mangrove seluas kurang lebih 55 hektare ini sejatinya dirancang untuk memperkuat ketahanan pesisir terhadap ancaman gelombang pasang, badai, serta kenaikan muka air laut. Selain itu program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam setiap tahapan kegiatan.

Namun realitas dilapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Program yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan justru diduga hanya menjadi ruang yang menguntungkan pihak pelaksana.

Tuah Saragi seorang Tokoh Pemuda setempat mengatakan, “kami melihat ada ketidaksesuaian serius antara tujuan program dengan pelaksanaannya di lapangan, masyarakat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri”, ujarnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Direktorat Rehabilitasi Mangrove Ditjen PDASRH Kementerian Kehutanan serta Sub Direktorat Rehabilitasi Hutan Mangrove untuk segera turun tangan.

Lanjutnya lagi, “kami ingin dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek M4CR di Tanjung Leidong, evaluasi terhadap KTH MERDESA sebagai pelaksana kegiatan, membuka akses informasi publik terkait anggaran dan pelaksanaan proyek dan pelibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan program. Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat khawatir program strategis nasional ini akan kehilangan esensinya dan gagal memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pesisir maupun kesejahteraan warga”, pungkasnya.

Masyarakat menegaskan bahwa pengelolaan program berbasis lingkungan tidak boleh dijalankan secara tertutup dan elitis, melainkan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat lokal.

(Hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini