Jabar, MP-POLRI

– Warga Perumahan Abdi Negara Rancaekek Kabupaten Bandung terus berjuang guna memperoleh hak-haknya berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumahnya. Sejumlah 55 penghuni blok H perumahan Abdi Negara hingga saat ini tidak diberikan sertifikat kepemilikan rumahnya oleh Bank BTN setelah melunasi pembayaran KPR nya atau cicilan KPR nya di Bank BTN terhitung dalam rentang waktu 2005 – 2017.

Setelah semua cara ditempuh, maka kemudian pada bulan Mei 2025 warga mengadukan perkaranya ke Pihak Kepolisian, dalam hal ini mengadukan Bank BTN ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tentang dugaan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 49 angka 2 butir b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan “Anggota Dewan komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Dalam proses penyelidikan oleh Unit II Ditreskrimsus Polda Jabar, ada pihak yang mengaku pemilik tanah berdasarkan Surat Keterangan Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rancaekek Wetan dan oleh Ditreskrimsus telah didengar keterangannya sebagai saksi, kemudian sempat dilakukan ploting tanah oleh tim penyelidik, melibatkan BPN Kabupaten Bandung, Aparatur Desa Rancaekek Wetan, pihak yang mengaku pemilik tanah dan warga blok H perumahan Abdi Negara. Hasilnya ada fakta di lapangan berupa ditemukannya bukti petunjuk bahwa dasar Akta Jual Beli (AJB) rumah-rumah warga blok H berdasarkan pada sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1168, sementara lokasi tanah yang dibeli oleh warga selaku debitur BTN, berdasarkan bukti Surat Keterangan Desa dan pengakuan dari pemiliknya, tanahnya belum dilakukan pembelian oleh pihak Developer, sehingga diduga komisaris dan direksi PT Pendawindo Permai selaku developer perumahan abdi negara telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 391 dan 392 KUHPidana tahun 2023.

Salah seorang warga Perum Abdi Negara bernama YK menceritakan fakta yang aneh tentang bank BTN. Sebagai debitur, dia telah melunasi cicilan KPRnya di Bank BTN terhitung sejak tahun 2017. Dalam hal ini YK berhak atas berkas dokumen berupa SHM, AJB dan lain-lain. Namun Bank BTN tidak kunjung menyerahkannya hingga sekarang. Yang anehnya, bagian Loan Service Bank BTN bernama Raka menginformasikan bahwa berkas milik YK telah diserahkan kepada Ombudsman. Ketika ditanya alasannya, Raka tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi dasarnya. YK benar-benar tidak habis pikir bagaimana Bank BTN sebagai entitas legal dan terpercaya bekerja tidak profesional tanpa dasar hukum yang jelas.

Warga Abdi Negara berharap pihak kepolisian sebagai institusi negara akan merespon pengaduan warga, dengan begitu Negara hadir dalam kesulitan-kesulitan rakyatnya bukan hanya slogan dan bisa terwakili oleh kepolisian sebagai lembaga negara.

Mendapat pengaduan dari warga perum Abdi Negara Rancaekek Kabupaten Bandung, Polda Jabar melalui Unit II Ditreskrimumsegera menindaklanjutinya. Saat ini Unit II Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi. Diharapkan setelah pemeriksaan ada kejelasan perkara dan warga bisa mendapatkan sertifikatnya.

(Tim MPP Jabar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini