Kab Tangerang, MP-POLRI – Moch. Maesyal Rasyid menghadiri kegiatan bersama Hanif Faisol Nurofiq dalam rangka percepatan program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Aula KP3B, Jumat (27/03/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang terkait penyelenggaraan PSEL. Agenda dilanjutkan dengan rapat percepatan implementasi PSEL untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan itu, Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam upaya percepatan penanganan sampah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

“Kami berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun kesiapan lokasi, agar program ini dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu melalui edukasi masyarakat, termasuk kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik guna meningkatkan efektivitas pengelolaan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kolaborasi antarwilayah di Provinsi Banten, khususnya Serang Raya, Cilegon, dan Tangerang Raya, sebagai langkah strategis dalam penyelesaian persoalan sampah nasional. Ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut menghasilkan lebih dari 5.000 ton sampah per hari yang akan ditangani melalui fasilitas PSEL.

Pemerintah pusat, lanjutnya, menargetkan percepatan penyelesaian aspek administrasi dan teknis guna mendorong realisasi pembangunan fasilitas tersebut.

Di sisi lain, Andra Soni menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu serius yang memerlukan keterlibatan seluruh pihak, termasuk Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Ia menyebutkan bahwa rata-rata produksi sampah di Banten mencapai sekitar 0,7 kilogram per orang per hari.

Andra berharap program PSEL dapat segera terealisasi, sehingga Pemerintah daerah dapat lebih fokus pada penguatan pengelolaan sampah dari hulu, termasuk edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini