Rejang Lebong,MP-POLRI – Praktik pemungutan karcis di kawasan Villa Diklat Wisata, Kabupaten Rejang Lebong, tidak hanya memicu tanda tanya publik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum. Pungutan sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 untuk mobil yang berlangsung sejak Januari diduga tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.selasa,(24/3/2026)

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi resmi yang mencantumkan dasar hukum penarikan retribusi, seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah. Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap pungutan daerah wajib diatur melalui regulasi resmi dan masuk dalam skema Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung rutin tanpa sosialisasi terbuka. “Setiap kendaraan yang masuk pasti bayar, tapi tidak ada penjelasan uang itu untuk apa dan ke mana,” ujarnya.

Lebih jauh, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor, khususnya jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan dana di luar mekanisme resmi.

Tak hanya itu, dalam konteks pelayanan publik, pungutan tanpa dasar hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa setiap layanan harus transparan, akuntabel, dan memiliki standar yang jelas.

Sejumlah pengunjung mengaku tidak selalu menerima karcis resmi atau bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik “pungli berkedok retribusi”.

Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. “Jika tidak ada dasar hukum dan tidak jelas aliran dananya, maka ini berpotensi menjadi pelanggaran serius, bahkan pidana,” ujarnya.

Sorotan kini tertuju pada pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya dinas yang membidangi pariwisata serta pengelolaan aset daerah, untuk segera memberikan klarifikasi. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan guna melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

Jika terbukti melanggar, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai tata kelola keuangan daerah serta kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata.

Ketika dikonfirmasi kepala Dishub Suryadi lewat wa mengatakan:
Ini coba konfirmasi ke OPD.. pariwisata
Dinas perhubungan khususnya bidang perparkiran tetap berpedoman pada perda no 1 thn 2024..yg besaran retrebusi r2 tetap 1000 r 4 2000..sosialisasi maupun himbauan selalu kita lakukan..pendistribusian karcispun selalu kita lakukan yg sesuai dengan aturan perundangan dan perda no 1 thn 2024.. kalo ada pungutan diluar ketentuan itu berarti ada kenakalan dari pihak juru parkir.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini