
REJANG LEBONG,MP POLRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi penting.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah dinas Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Harry Eko Purnomo.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong hingga beberapa rumah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang ditemukan di kediaman Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan secara maraton selama beberapa hari guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Penggeledahan dilakukan sejak Jumat hingga Minggu di sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Budi.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru.
RED



