
Humbahas, MP-POLRI – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di bawah kepemimpinan Kajari Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., tunjukkan profesionalisme dalam bekerja, khususnya dalam menangani perkara Tindak pidana korupsi, terlihat dalam tindakan yang diambil secara Paripurna melakukan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai tahap eksekusi hasil persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu dilaksanakannya pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan Senilai Rp. 2.500.222.900,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Pada Tahun Anggaran 2022 Dan Belanja Barang Dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan Senilai Rp.3.283.817.500,- (Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) Pada Tahun Anggaran 2023 Yang Dilaksanakan sebesar Rp. 387.142.787 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasunduta, pada Senin (16/03/2026)
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwasanya Kejari Humbang Hasundutan akan bekerja secara Profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami dari Kejari Humbang Hasundutan akan selalu berkerja secara profesional, transparansi, terutama dalam rangkaian proses hukum yang kami lakukan, dan akan memegang teguh amanah yang sudah dipercayakan Negara kepada Institusi Kejaksaan”, tegas Donald.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 26 Juni 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor:33/PID.SUS-TPK/2025/PT.Mdn tanggal 28 Agustus 2025 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 370K/Pid.Sus/2026 26 Januari 2026 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa senilai Rp.337.142.787,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) sub 6 (enam) bulan kurungan, denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sub 2 (dia) bulan kurungan, dan Biaya Perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dipulihkan seluruhnya, yakni senilai Rp.337.142.787,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan uang denda senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total jumlah senilai Rp. 387.142.787 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) telah disetorkan dari Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul ke Kas Negara pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 melalui Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-113/L.2.31/Fu.1/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.
Pembayaran Uang Pengganti dan Uang Denda sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 26 Juni 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor:33/PID.SUS-TPK/2025/PT.Mdn tanggal 28 Agustus 2025 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 370K/Pid.Sus/2026 26 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Yang pada pokoknya menyatakan
Terdakwa Halomoan Jetro Amstrong Manullang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair.
Dengan telah dieksekusinya secara tuntas pidana badan, pidana tambahan berupa uang pengganti, pidana denda, dan biaya perkara tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kejari Humbahas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara paripurna.
(FS)



