MP-POLRI – Sejumlah jurnalis di Indonesia, termasuk Robinson salah satu awak Media Purna Polri (MPP), mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan tidak adil terhadap awak media yang bekerja keras mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan negeri. Dalam sebuah pernyataan, mereka menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus dihargai atas tugas dan karya mereka.

“Kami jurnalis, bukan pengemis. Kami memiliki payung hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan selalu menjunjung tinggi kode etik,” demikian pernyataan mereka.

Jurnalis menuntut agar pemerintah dan pejabat menghargai dan melindungi tugas dan karya mereka, serta menolak keras intimidasi dan tekanan dari pihak manapun. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers dan hak-hak jurnalis, dan jurnalis akan terus menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

Mereka berharap agar masyarakat dan pemerintah dapat memahami peran penting jurnalis dalam membangun negeri dan menghargai kontribusi mereka.***

Jurnalis : Robinson

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini