Singkawang Kalbar_MP-POLRI – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/03/2026) sekitar Pukul 09.00 WIB di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II, Kota Singkawang.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Riko Syafutra, S.T., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, serta pejabat dan personel Polres Singkawang. Turut hadir pula unsur advokat, perwakilan lembaga rehabilitasi, serta wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR tanggal 27 Februari 2026. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial M, berupa satu kantong plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 489,25 gram.

Dari jumlah tersebut, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium di Puslabfor Polda Kalbar sebanyak 0,2 gram, dengan hasil pengujian dinyatakan positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I. Selain itu, sebanyak 1 gram juga disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 488,05 gram sabu. Proses pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu membuka segel barang bukti, kemudian dilakukan pengujian menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, sabu tersebut dihancurkan, dicampur dengan air serta racun rumput di dalam wadah plastik, kemudian diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi upaya memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Humas)

Indra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini