
Rejang Lebong, MP-POLRI – Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menyerahkan surat pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati Rejang Lebong kepada Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP., M.Si. Penyerahan tersebut berlangsung dalam agenda pemerintahan pada Sabtu (14/03/2026) di ruang rapat Bupati Rejang Lebong.
Surat pelaksanaan tugas tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, sebagai bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Karo Pemkesra) Provinsi Bengkulu, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan harapannya agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
“Hari ini kita menyerahkan surat pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Wakil Bupati Rejang Lebong. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik demi keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mian.
Dengan penyerahan surat tersebut, Hendri Praja kini resmi menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan kondusif bagi masyarakat.
Momentum ini juga menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam menjaga kesinambungan pemerintahan serta memperkuat pelayanan publik di tengah dinamika yang terjadi di daerah.
(Red)



