Rejang Lebong, MP-POLRI – Praktik dugaan pungutan liar mencuat di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Karang Anyar, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (12/03/2026). Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas kebijakan pembayaran Rp50 ribu per bulan yang disebut dipungut langsung oleh kepala sekolah.

Pungutan sebesar Rp 50 ribu per bulan diberlakukan kepada seluruh siswa. Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp 180 ribu per siswa diwajibkan di kali 400 siswa di Akulasikan menjadi 72 juta yang dijual di lingkungan rumah sekolah.

Kebijakan tersebut diduga diberlakukan oleh Kepala MI Burhan Desa Karang Anyar. Jumlah siswa di madrasah tersebut tercatat sekitar 400 orang.

Peristiwa ini terjadi di MI Desa Karang Anyar, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Menurut sumber, pungutan disebut untuk kebutuhan sekolah. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum, transparansi penggunaan dana, maupun persetujuan komite sekolah dan wali murid.

Setiap bulan, siswa diminta menyetor Rp 50 ribu. Jika dikalkulasikan, dari 400 siswa terkumpul sekitar Rp 20 juta per bulan atau Rp 240 juta per tahun. Selain itu, pembelian LKS seharga Rp 180 ribu juga disebut diarahkan melalui pihak sekolah.

Beberapa wali murid mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, mengingat sekolah tingkat dasar negeri maupun madrasah pada umumnya telah mendapat bantuan operasional dari pemerintah. Mereka berharap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong maupun instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Ketika di telpon wa pak Burhan Kepsek mim 10 Karang Anyar tidak memberi hak jawab

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini