Kotabatu MP-POLRI – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada untuk Tahun Buku 2025 berlangsung di Gedung Serbaguna Koperasi, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Rabu (11/3/2026). Mengusung tema peremajaan sawit dan pengembangan usaha, agenda utama RAT kali ini adalah laporan pertanggungjawaban pengurus serta pembahasan kepengurusan.

Rapat yang dipimpin Ketua Koperasi Sarmadi ini dihadiri jajaran pengurus, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotabaru, Dinas Ketahanan Pangan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat, serta ribuan anggota.

Anggota Koperasi yang memimpin jalannya rapat, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja pengurus selama setahun terakhir diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir.

Agenda krusial lainnya adalah pembahasan terkait salah satu pengurus yang berstatus terdakwa dalam perkara hukum. Rapat anggota yang diperluas kemudian digelar untuk memutuskan status yang bersangkutan.
“Keputusan dalam organisasi koperasi harus melalui mekanisme rapat anggota, sesuai UU Perkoperasian,” ujar Zainal.

Hasil musyawarah dan pemungutan suara anggota kemudian ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengurus dan pengawas. Dalam pleno yang melibatkan sembilan orang tersebut, dilakukan voting yang menghasilkan keputusan agar pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Sempat ada perbedaan pendapat, tapi akhirnya kembali pada semangat musyawarah mufakat. Inilah demokrasi dalam koperasi,” tambahnya.

Dengan selesainya RAT ini, koperasi berkomitmen untuk tetap fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui program-program strategis ke depan.

MY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini