
Rejang Lebong, MP-POLRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp756,8 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan berlangsung.
“Dari kegiatan OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp756,8 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ungkap pihak KPK dalam keterangan pers.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, KPK menegaskan bahwa wakil bupati tidak termasuk dalam pihak yang diamankan maupun diperiksa sebagai tersangka.
OTT tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan adanya transaksi suap yang melibatkan pejabat daerah. Tim kemudian bergerak dan mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti uang tunai.
Saat ini KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
Fds



