
Rejang Lebong, MP-POLRI Pena – Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, pada Minggu (08/03/2026). Seorang pemuda bernama Andika Prasetya (23) menjadi korban setelah sepeda motor yang dikendarainya dirampas oleh tiga orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, sekitar Pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Rejang Lebong, kejadian bermula saat korban berangkat dari Kabupaten Kepahiang menuju Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna putih.
Namun, saat melintas di wilayah Desa Simpang Beliti, korban tiba-tiba dihentikan oleh tiga orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor jenis matic. Para pelaku kemudian secara paksa mengambil kendaraan milik korban.
Merasa takut dengan situasi tersebut, korban memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur oleh para pelaku.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit handphone merek Vova 7 warna abu-abu. Total kerugian materil akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta.
Sementara itu, saksi dalam kejadian tersebut diketahui bernama Soni Sanjaya (45), seorang guru yang berdomisili di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Pihak Kepolisian Polsek Padang Ulak Tanding saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya mengumpulkan bahan keterangan dari korban dan saksi, melakukan penyelidikan terhadap pelaku, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim dan Unit Pulbaket Polsek Padang Ulak Tanding.
Selain itu, laporan mengenai kejadian tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, sepeda motor yang dirampas oleh pelaku diketahui bukan milik korban, melainkan kendaraan yang dipinjam dari rekannya. Hingga saat ini korban juga belum dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan seperti STNK maupun BPKB karena masih berupaya menghubungi pemilik kendaraan.
Sampai berita ini diturunkan, korban juga diketahui belum membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Padang Ulak Tanding.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalan sepi serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
(Sumber: Humas Polres Rejang Lebong)



