Rejang Lebong, MP-POLRI – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelajar berusia 17 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil truk di Jalan Raya Kelurahan Dusun Baru menuju Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar Pukul 18.10 WIB di jalan umum yang berada di wilayah Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Kota Padang.

Korban diketahui bernama Andika Suhendra (17), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi B 4147 BJA.

Sementara kendaraan lain yang terlibat adalah Mobil R6 Truck Colt Diesel Mitsubishi Canter BG 8688 HL yang dikemudikan oleh Okky Alexzander (27), seorang sopir yang merupakan warga Desa Balai Butar, Kecamatan Simpang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, S.H, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kelurahan Bedeng SS menuju Kelurahan Dusun Baru.

“Setibanya di jalan menikung, sepeda motor yang dikendarai korban mengambil jalur kanan dari arah Bedeng SS menuju Dusun Baru. Pada saat bersamaan datang mobil Truck Colt Diesel dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan depan,” jelas AKP Hasan Basri.

Ia menambahkan, posisi tabrakan berada di jalur kendaraan truk. Benturan keras pun tidak dapat dihindari sehingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala, perut, serta selangkangan dan mengalami pendarahan. Korban sempat dilarikan ke RS AR Bunda, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Selain menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan yang terlibat. Truk Colt Diesel mengalami kerusakan pada bagian bumper depan sebelah kanan, sedangkan sepeda motor korban mengalami kerusakan berat pada bagian depan.

Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Dalam peristiwa ini, sejumlah saksi turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, di antaranya Sahuri (54), Arifin (30), Sur (40), Andar (32), dan Dan Cik (45) yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, pihak Kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Polsek Kota Padang.

Polres Rejang Lebong juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk memberikan pendampingan serta memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan saat melintasi jalan menikung, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

(Sumber: Humas Polres Rejang Lebong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini