Rejang Lebong, MP-POLRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya selama Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (17/03/2026) sekitar Pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi, Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (16) yang berstatus pelajar dan AR (20) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar Pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sedang kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Berdasarkan hasil penimbangan, berat bersih sabu mencapai 4,72 gram. Sebanyak 0,05 gram diambil sebagai sampel untuk pemeriksaan di Balai POM Bengkulu, sehingga total barang bukti yang diamankan untuk proses hukum sebesar 4,67 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, satu unit handphone Oppo A58, serta satu unit handphone Samsung M11.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak berselang lama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus narkotika lainnya pada Rabu (25/06/2026) sekitar Pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DM (17) yang masih berstatus pelajar di sebuah rumah yang berada di Gang Min, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 19 paket kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti ganja memiliki berat bersih 46,75 gram. Sebanyak 1 gram digunakan sebagai sampel pemeriksaan, sehingga total barang bukti yang diamankan untuk proses hukum mencapai 45,75 gram.

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y03T warna hijau tosca serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Dalam kasus ini, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(Humas polres Rejang Lebong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini