
Rejang Lebong,MP-POLRI – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Polsek Kotapadang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kotapadang, Kabupaten Rejang Lebong, Jum’at, (6/2/2026)
Kapolsek Kotapadang, IPTU M. Azhara, K., S.H,menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan korban Harmonis alias Nis (45) yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan tersangka Abdul Rahman alias Man (60) yang juga bekerja sebagai petani serta merupakan warga desa yang sama.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tua korban di Desa Lubuk Mumpo. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah Aji Remas, ayah korban, untuk menjenguknya.
Namun saat berada di rumah tersebut terjadi kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Korban tersinggung atas ucapan tersangka yang mengatakan bahwa dirinya menyarankan ayah korban untuk menikah lagi agar ada yang merawatnya ketika keluarga pergi ke kebun. Ucapan tersebut memicu pertengkaran mulut antara keduanya.
Meski sempat dipisahkan oleh keluarga yang berada di lokasi, perselisihan kembali terjadi ketika tersangka keluar rumah untuk pulang. Korban kemudian mengejar tersangka sambil membawa sebatang kayu dan memukul ke arah tersangka.
Tersangka berhasil menepis pukulan tersebut menggunakan tangan kirinya, kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan melakukan penusukan sebanyak tiga kali ke arah korban. Tusukan tersebut mengenai bagian pundak belakang, kepala, dan paha kanan korban hingga korban terjatuh.
Korban kemudian dibawa ke RSUD AR Bunda Kota Lubuk Linggau untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka yang cukup parah, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri. Namun pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kotapadang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 centimeter yang digunakan dalam kejadian, serta satu batang kayu yang dibawa korban saat mengejar tersangka.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian seperti menerima laporan polisi, mengamankan tempat kejadian perkara, mengantar korban untuk dilakukan visum, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Saat ini tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan di Polsek Kotapadang, Polres Rejang Lebong.
Humas



