
Murung Raya, MP-POLRI – Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Murung Raya sekaligus Ketua Komisi II, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menyampaikan keprihatinannya terkait insiden yang terjadi di PT Asman Bara Baronang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Insiden ini diduga berkaitan dengan ketegangan akibat sengketa hak atas tanah dan lahan garapan yang melibatkan masyarakat setempat.
Dalam pesannya, Bebie menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk secara sepihak memaksakan aktivitas pertambangan di lapangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak pengelolaan masyarakat yang sudah ada secara turun-temurun.
“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan hak dan keberlanjutan masyarakat sekitar, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak,” ujarnya, Jumat (06/03/2026).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Bebie mengingatkan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan hak masyarakat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib menghormati hak atas tanah dan menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum aktivitas operasional dimulai.
Ia menambahkan, “Keberadaan izin pertambangan tidak memberikan perusahaan kewenangan penuh tanpa memperhatikan kondisi sosial di lapangan. Perlindungan terhadap hak masyarakat adalah amanah yang harus dijunjung tinggi,” tuturnya.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hak milik, tanah, dan sumber penghidupan yang layak.
“Tindakan protes atau pemortalan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk upaya mempertahankan tanah dan sumber penghidupannya bukanlah tindakan kriminal, melainkan protes yang menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan,” tegas Bebie.
Menurutnya, konflik di wilayah pertambangan harus diselesaikan secara adil dan bijaksana melalui dialog dan musyawarah. Pendekatan represif maupun kriminalisasi bukanlah solusi yang tepat, melainkan justru dapat memperkeruh suasana.
“Kunci penyelesaian konflik adalah komunikasi terbuka antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bebie juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terburu-buru mengambil langkah represif terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya. “Persoalan ini harus dilihat sebagai konflik sosial yang membutuhkan penyelesaian secara damai dan dialogis,” tegasnya.
Lebih jauh, Bebie menegaskan bahwa negara melalui undang-undang telah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Ia berharap, melalui penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan dialog, hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dapat terwujud, demi terciptanya kondisi yang aman dan berkeadilan di wilayah pertambangan.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan, agar tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi seluruh masyarakat sekitar,” pungkas Bebie.
(M.Ilmi)


