Jawa Barat, MP-POLRI

– Warga blok H perumahan Abdi Negara Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung telah melaporkan Bank BTN ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat karena cicilan KPR nya sudah lunas, tapi Bank BTN tidak menyerahkan sertifikat rumahnya. Dari pengaduan warga tersebut, perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus mengungkap fakta mengapa hingga sekarang Bank BTN belum menyerahkan sertifikat kepada warga perum Abdi Negara yang jadi nasabahnya, yaitu diduga tanah dimana rumah warga dibangun oleh PT. Pendawindo Permai selaku developer belum dibebaskan atau boleh dikatakan diduga tanah tersebut diserobot.

Pengaduan berawal dari warga blok H perum Abdi Negara yang sekitar bulan Januari 2025 mendapatkan informasi berupa surat keterangan desa (SKD) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rancaekek Wetan yang menerangkan bahwa berdasarkan buku Carakan yang tercatat di Desa Rancaekek Wetan, tanah seluas 9.090 m2 masih atas nama pemilik sebelumnya dan belum pernah dipindahtangankan. Berbekal informasi SKD tersebut, warga melaporkan Bank BTN kepada Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana perbankan berdasarkan pasal 49 Undang-undang Perbankan tahun 1998. Penyelidik kemudian mengembangkan informasi yang didapat oleh warga blok H perum Abdi Negara dengan mengundang Kepala Desa Rancaekek Wetan dan jajaran stafnya untuk dimintai keterangan. Penyelidik juga mengundang ahli waris pemilik tanah untuk dimintai keterangan dan kemudian melakukan ploting tanah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Warga menerangkan bahwa di dalam Akta Jual Beli (AJB) antara warga dengan PT. Pendawindo yang menjadi dasar Perjanjian Jual Beli tanah tersebut berdasarkan pada sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1168, sementara dari fakta di lapangan tanah yang terletak di Blok H jelas-jelas belum dilakukan pembelian oleh pihak Developer kepada pemiliknya. Warga berkesimpulan apabila AJB yang ditandatangani oleh warga merujuk kepada SHGB No. 1168 sebagai alas hak atas tanah tersebut, itu artinya bahwa AJB tersebut diduga isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau diduga isinya Palsu.

Bila memang terbukti fakta tersebut, maka sampai kapan pun warga tidak akan pernah mendapatkan sertifikat rumah yang menjadi haknya. Oleh karena itu, berdasarkan bukti petunjuk berupa AJB yang beralaskan pada SHGB 1168 dan adanya Surat Keterangan Desa, warga mengadukan jajaran komisaris dan jajaran direksi PT. Pendawindo Permai ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selain itu juga warga menyebutkan bahwa Bank BTN dalam surat kepada warga menerangkan sedang melakukan upaya penyelesaian sertifikat rumah bekerjasama dengan PT. Bhumi Multikarya Solusindo melalui proses PTSL. Apabila proses sertifikat jadi dan diserahkan kepada warga, maka kemungkinan warga akan menerima sertifikat palsu. Oleh karena itu selain mengadukan PT. Pendawindo ke Ditreskrimum Polda Jabar, warga juga memohon agar Ditreskrimum Polda Jabar juga memeriksa proses penyelesaian sertifikat yang dilakukan oleh Bank BTN dan PT. Bhumi Multikarya Solusindo karena diduga keduanya juga melakukan pemalsuan dokumen.

(Tim MPP Jabar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini