KABUPATEN BANDUNG. MP POLRI – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat membantu Pemkab Bandung dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. Saat ini, dari total 2.200 bidang tanah aset Pemkab Bandung, baru 655 bidang yang telah tersertifikasi, sehingga masih tersisa 1.545 bidang yang belum tersertifikasi.

“Penertiban dan sertifikasi aset tanah Pemda menjadi salah satu indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK RI,” ujar Kang DS, seperti yang dikutip dari pertemuan koordinasi sinergitas antara Pemkab Bandung dengan Kanwil BPN Jawa Barat, Selasa (3/3/2026).

Kang DS juga menyoroti masalah status tanah rumah tidak layak huni (rutilahu) yang berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU). Dari 157 unit rutilahu, 80 ribu di antaranya milik pribadi, dan lebih dari 70 ribu lainnya memiliki status yang bervariasi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyatakan bahwa pihaknya tengah menginventarisir berbagai permasalahan tanah di daerah untuk dicarikan solusi. “Insya Allah, dengan sinergi yang baik antara BPN dan Pemkab Bandung, permasalahan tanah yang ada akan kita upayakan untuk dicari solusinya,” ujarnya.

Pemkab Bandung dan BPN Jawa Barat sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam penertiban aset tanah dan percepatan sertifikasi tanah aset Pemda untuk mencegah kerugian negara.

(Rbn/Ahmad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini