
Rejanglebong,MP-POLRI – Muhammad Fikri resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 510/25 I/DPKUK Mp/2026 tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong,Rabu (4/2/2026)
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, serta masyarakat menengah ke atas agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Tabung gas melon itu ditegaskan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan masyarakat rentan.
Dalam surat yang ditetapkan di Curup pada 27 Februari 2026 itu, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, dan ketersediaannya lebih terjamin.
“Kepada seluruh ASN, pelaku usaha, dan masyarakat menengah ke atas di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan tidak menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dan beralih ke LPG tabung 5 kg atau 12 kg,” demikian isi surat edaran tersebut.
Penerbitan kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Rejang Lebong sebagai bentuk koordinasi pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap kebijakan ini dapat memastikan LPG 3 kg bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak serta mencegah kelangkaan di lapangan.
Fds



