Medan, MP-POLRI – Sidang Putusan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, pada hari Senin (02/03/2026)

Sidang dengan Terdakwa atas nama Jentrio Hermanto Simatupang dengan nomor perkara 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tersebut dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafriadi Girsang, S.H., Μ.H., dan turut hadir dalam persidangan Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Jimmy Carter Aritonang, S.H., M.H., dan Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., ditunda oleh Majelis Hakim tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak adanya kepastian hukum bagi terdakwa.

Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp390.896.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara atau diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun terhadap uang titipan sebesar Rp197.951.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti dikembalikan kepada Disparpora dan KONI Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa didakwa melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan, “Kita akan tetap fokus untuk menyelesaikan perkara Tipikor dengan profesional, transparan, dan tegak lurus dengan hukum yang berlaku”, ucap Donald

Sidang ditunda Hakim Ketua Mohammad Yusafriadi Girsang, S.H., Μ.H., sampai hari Kami (12/03/2026) dengan agenda Pembacaan Putusan, dengan alasan yang tidak jelas.

Dengan naiknya gaji dan tunjangan hakim di Indonesia secara signifikan pada 2026 berdasarkan PP 44/2024 dan PP 42/2025, dengan kenaikan hingga 280% untuk kesejahteraan para hakim, sudah sepatutnya dengan pendapatan yang sebesar itu, didukung dengan kerja hakim yang lebih profesional, dengan menunda persidangan selama sepuluh hari kedepan tanpa alasan yang jelas, pada Tanggal 12 Maret 2026, sangat berbanding terbalik dengan kinerja nya di lapangan. Harapan nya untuk para oknum Hakim yang kinerjanya tidak maksimal bisa ditinjau ulang dilakukan evaluasi oleh institusi.

(F.Simatupang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini