Rejang Lebong, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan mutasi terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kepala Bidang SMP ke Kelurahan Pasar Tengah dan Kelurahan Air Putih. Kebijakan tersebut diambil di tengah proses pemeriksaan oleh kejaksaan terkait dugaan perkara yang masih berjalan, Rabu (25/02/2026).

Mutasi ini menjadi perhatian publik karena dilakukan saat proses hukum masih berlangsung. Namun, pengacara dan pegiat hukum Rejang Lebong, Kharizal Ariyo, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan administratif yang wajar.

“Mutasi adalah hal biasa dalam birokrasi. Justru ini dapat menjaga objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan. Jabatan struktural sebaiknya tidak menghambat proses hukum,” ujar Kharizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Zakaria, menegaskan bahwa mutasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia memastikan jabatan yang kosong akan segera diusulkan pengisian karena memiliki peran strategis dalam menunjang kinerja dinas.

“Kami pastikan roda organisasi tetap berjalan. Pengisian jabatan yang kosong segera diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Disdikbud, Hanapi, menyatakan kesiapannya ditempatkan di mana saja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menghormati keputusan pimpinan dan siap menjalankan tugas di posisi barunya.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh pihak kejaksaan masih berlangsung. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini