Medan, MP-POLRI – Kunjungan kerja Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia, ST Burhanduddin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sejumlah Kajari dan pejabat struktural, pada Kamis (26/02/2026).

Pengamanan berlapis yang terjadi saat Jaksa Agung Republik Indonesia berkunjung ke kantor Kejati Sumut itu menimbulkan polemik bagi sejumlah wartawan yang meliput kehadiran orang nomor satu di institusi kejaksaan itu.

Berawal ketika rombongan Jaksa Agung hendak memasuki halaman kantor Kejati Sumut, beberapa wartawan yang sudah siaga sejak pagi hari, hendak melakukan tugas jurnalistik, langsung dihalangi dari pegawai Kejatisu inisial BN dan SH.

Padahal dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 yang berbunyi Pasal 4 ayat (3) berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Dahnil mengecam tindakan kedua oknum pegawai kejaksaan tersebut, mengingat tugas wartawan termasuk mencari data, wawancara, dokumentasi, dan publikasi informasi.

Selain itu, Dahnil juga menyebutkan sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. “Jadi seharusnya pihak Kejaksaan ga perlu kita dikte dan ajarinlah soal hukum, rekan-rekan wartawan selain dirugikan secara materi juga haknya sudah dilanggar,” ketusnya.

Terpisah, Pemerhati Hukum Bernad Sihotang SH menilai bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bernad juga menuturkan kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, pelarangan peliputan, maupun upaya menghambat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat berimplikasi pidana.

“Undang-Undang Pers secara tegas memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika ada pihak yang dengan sengaja menghalangi proses tersebut tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.

Selain itu dirinya menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum nyata. Negara melalui regulasi pers menempatkan kerja jurnalistik sebagai profesi yang harus dihormati oleh semua pihak, baik individu, institusi, maupun aparat.

Lebih lanjut, Pemerhati Hukum itu menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara mengintimidasi atau menghalangi peliputan di lapangan.

“Jika ada pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Menghalangi wartawan justru dapat memperburuk posisi hukum pihak tersebut,” jelas Kapuspenkum.

Terakhir dirinya juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan semata hak wartawan, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Karena itu, semua pihak diharapkan memahami batas-batas hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada proses pidana.

(Barto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini