
Bengkulu, MP-POLRI – Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok dipimpin Herman Lubti menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (24/02/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sejumlah dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sekitar 30 orang massa aksi menyampaikan tuntutan melalui orasi secara bergantian di halaman kantor Kejati. Mereka membawa spanduk dan poster berisi seruan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Koordinator aksi, Herman Lubti, dalam orasinya menyoroti penanganan kasus Mega Mall Kota Bengkulu yang sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, hingga berproses hukum. Namun, menurutnya, masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetapi belum tersentuh proses hukum.
“Kami meminta Kejati Bengkulu melakukan pengusutan lebih mendalam dan menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang terkesan dilindungi atau luput dari proses hukum,” tegas Herman.
Selain kasus Mega Mall, massa juga mendesak pengungkapan dugaan kebocoran anggaran dana penanganan Covid-19 di Kota Bengkulu. Mereka meminta dilakukan audit serta investigasi lanjutan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, Herman juga menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang terkait insentif pemungutan pajak penerangan lampu jalan sejak 2019 hingga 2025 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Ia menduga kebijakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melibatkan sejumlah pejabat penting.
Dalam aksi tersebut, massa turut menyinggung kembali dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2012–2013 Kota Bengkulu yang disebut merugikan negara hingga Rp11,4 miliar. Herman menyebut nama Helmi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu.
Diketahui, Helmi Hasan sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus bansos tersebut. Namun, Herman menilai praperadilan hanya menyangkut aspek prosedural, bukan pokok perkara.
“Praperadilan itu soal prosedur, bukan substansi perkara. Kami mempertanyakan mengapa setelah praperadilan dimenangkan, tidak ada upaya menghadirkan novum atau bukti baru sehingga kasus seolah berhenti,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Sebanyak 10 perwakilan massa diterima untuk berdialog di dalam kantor Kejati. Pertemuan tersebut diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, DR. David Palapa Duarsa, SH., MH., CSSL.
Dalam dialog itu, perwakilan massa menyampaikan tuntutan secara resmi agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti berbagai dugaan kasus yang mereka suarakan. Pihak Kejati menyatakan akan menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi ini menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah serta dorongan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
(Red)



