Lampung Barat, MP-POLRI – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa Kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini sorotan tertuju pada Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau. Dugaan manipulasi anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai melanggar aturan dan perundang-undangan terkait tata kelola Dana Desa dan BUMDesa.

Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di desa yang seharusnya dilaksanakan oleh BUMDesa Pampangan tersebut diduga fiktif atau tidak pernah direalisasikan, meskipun anggaran disebut-sebut telah dicairkan 100% (seratus persen) dengan total jumlah Rp.248.521.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), namun dalam pengelolaan dana Penyertaan Modal BUMDesa Pekon Pampangan menuai tanda tanya besar. Dana BUMDesa diduga tidak dikelola oleh Pengurus BUMDesa sebagaimana mestinya, melainkan Sekretaris Desa (Agung Widadi).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, (Tim Investigasi) melakukan peninjauan di lapangan pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2025, terlihat kolam yang luasnya kurang lebih 1 (satu) rantai dalam kondisi kering tidak berair dan tidak ada aktifitas pemeliharaan Ikan, serta tidak ada papan informasi yang menjelaskan status pengelolaan kolam tersebut. (Warman) pemilik sekaligus pengelola kolam tersebut menjelaskan bahwa kolam tersebut ia kelola dengan modal dari BUMDesa Pampangan tanpa dikenai biaya sewa lahan, dan kolam tersebut kering sejak bulan Juli 2025.

Selanjutnya Warman mengatakan bahwa kolam yang ia kelola sudah pernah panen satu kali pada bulan Juli Tahun 2025, sedangkan jangka waktu pemeliharaan ikan sejak penaburan bibit yaitu selama 6 (enam) bulan. Adapun banyaknya Ikan jenis Nila yang dikucurkan 10.000 (Sepuluh Ribu) ekor pada bulan Januari 2025, dan mendapatkan hasil panen pada Juli 2025 sebanyak 1,2 Ton yang dijual dengan harga Rp.26.000,- (Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) setiap Kilogram. Lebih lanjut Warman mengatakan “Jadi kalkulasinya Rp.31.200.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) hasil dari panen kolam tersebut, kalau saya dapat untung Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) selama 6 (enam) bulan”

Sedangkan proses dan modal usaha yang diakui oleh Warman, “Untuk pengelolaan Ikan selama Tahun 2025 hanya 1 (satu) kali saja, itupun hasilnya kurang maksimal dikarenakan bibit tercampur dengan Ikan jenis lain yakni Ikan Mas maka pemelang kolam rusak, total dana yang saya terima sebanyak Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) sampai panen dengan perkiraan pakan 2 (dua) Ton dari bibit 10.000 (sepuluh ribu) ekor Ikan Nila”, ucapnya.

Saat ditanya terkait papan informasi dan dokumentasi Warman mengakui “Saya jujur tidak punya poto maupun videonya, terlebih lagi jika untuk plang di kolam memang tidak ada dari awal, dan juga tidak ada instruksi dari Ketua BUMDes Pak Heri maupun dari pekon”.

Timbul pertanyaan besar dalam kasus ini, “Apakah usaha pembesaran Ikan tersebut benar usaha BUMDesa atau usaha pribadi yang diakui sebagai usaha BUMDesa?”, jika usaha tersebut benar merupakan usaha BUMDesa dalam Program Ketahanan Pangan “Apakah Dana Desa Tahun 2025 sudah cair dan ditransfer ke Rekening BUMDesa untuk dijadikan modal usaha pembesaran Ikan tersebut?”. Hal ini tentunya APH, Inspektorat dan pihak terkait harus melakukan penyelidikan serta audit mendalam.

Terkait informasi yang diperoleh dari Warman (pengelola kolam ikan) tersebut, (Tim Investigasi) menemui Direktur BUMDesa Pampangan Mandiri (Heri Eko), namun penjelasan yang diberikan Direktur BUMDesa tersebut tidak masuk akal. Tidak ada laporan pencatatan pengelolaan keuangan atau tanda bukti yang dapat ditunjukkan dengan dalih “Laporan keuangan BUMDesa belum selesai, karena masih digarap oleh Bendahara BUMDesa bersama dengan Sekdes dan Bendahara Pekon”. Lebih lanjut Heri mengatakan “Untuk dana yang masuk baru tahap pertama saja, untuk besarannya saya tidak tahu karena yang tahu bendahara saya, dan keuntungan juga saya tidak tahu karena sampai saat ini pelaporannya belum selesai, jadi saya belum tahu”, elaknya.

Diperlukan penyelidikan serius dalam hal ini, terkait Rekening BUMDesa, “Specimen tandatangan siapa yang dibubuhkan dalam Buku Rekening BUMDesa, apakah specimen tandatangan Direktur dan Bendahara BUMDesa atau siapa?” mengapa sampai terjadi Direktur BUMDesa tidak tahu sama sekali.

Di tempat yang sama Sekdes Pampangan (Agung Widadi) bahwa “Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025 sudah ditransfer 100% (seratus persen) ke Rekening BUMDesa sejumlah Rp.248.521.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) yang dilakukan 2 (dua) kali transferan, Transfer pertama pada tanggal 19 Juni 2025 sejumlah 60% (enam pulun persen) dari jumlah anggaran Dana Desa, dan transfer kedua pada tanggal 16 Oktober 2025 sejumlah 40% (empat puluh persen) dari jumlah anggaran Dana Desa Tahun 2025, namun menurut Agung, “Slip bukti transfer dana tersebut belum bisa dikasih lihat, karena masih rusak dan akan segera diperbaiki”. Lebih lanjut Agung mengatakan “Jika sudah diperbaiki nanti saya kasih lihat, Slip setornya rusak karena terkena isolasi jadi ada tulisannya yang tidak terbaca”. Pungkasnya mengelak.

Dari penjelasan Heri dan Agung ini, bahwa “laporan belum selesai dibuat dan tanda bukti setornya rusak”. Hingga saat ini belum ada klarifikasi terbuka kepada publik. Ini memperkuat dugaan bahwa memang ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

Selain dana untuk Program Ketahanan Pangan, Agung Widadi menjelaskan bahwa ada juga dana desa sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikannya kepada pengelola izynet secara Cash (tunai) untuk wifi, Agung mengakui bahwa dana tersebut sebagai usaha BUMDesa. (Tim Investigasi) melihat ada kejanggalan dalam penjelasan Sekdes ini, yaitu pemberian secara Cash (tunai) untuk usaha wifi, jika saja terjadi pada banyak desa di Kabupaten Lampung Barat pastinya jumlah yang sangat fantastis, sehingga menimbulkan banyak tanda tanya, “apakah jenis usaha wifi tersebut telah disepakati dalam Musyawarah Desa serta ditetapkan dalam Peraturan Desa?”, serta “apakah sudah melalui analisis potensi lokal, potensi masyarakat dan studi kelayakan yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa?”. Mengingat berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap penyertaan modal dan kegiatan usaha BUMDesa memerlukan Perdes khusus dan disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Sementara dalam aturan pengelolaan dana usaha BUMDesa, Penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDesa wajib dilakukan melalui transfer, yaitu pemindahan dana secara nontunai dari rekening Kas Desa ke rekening resmi BUMDesa. Hal ini bertujuan untuk transparansi, akuntabilitas, dan memastikan dana “clean and clear”. Penggunaan metode transfer memastikan pencatatan keuangan akurat dan menghindari penyalahgunaan dana. Penyertaan modal tidak boleh dilakukan secara tunai untuk mempermudah pelaporan dan verifikasi.

Tindakan Sekdes Pampangan tersebut tentunya menyimpang dari aturan tata kelola dana usaha BUMDesa karena Pemberian dana BUMDesa sepihak tanpa Musdes tidak dibenarkan. Masyarakat berhak menanyakan dan menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Tidak ada ruang untuk “rahasia” dalam konteks dana publik, kecuali yang memang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan seperti data pertahanan dan keamanan nasional, atau informasi pribadi.

Sikap Sekretaris Desa dan Direktur BUMDesa tersebut justru memperkuat sorotan publik dan memicu desakan agar APH dan pihak terkait segera membuka tabir dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau. APH tidak boleh tinggal diam dan harus melakukan penyelidikan serta audit mendalam.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Sekretaris Desa (Sekdes) atau perangkat desa lainnya tidak diperbolehkan mendominasi, apalagi merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengelola operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Larangan Rangkap Jabatan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, yakni melarang keras perangkat desa (termasuk Sekdes) merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDesa. Jika Sekdes mendominasi BUMDesa, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Sekdes merupakan perangkat desa yang seharusnya fokus pada administrasi desa dan pengawasan, bukan pelaku operasional usaha desa. Pengurus BUMDesa (Direktur, Sekretaris, Bendahara) harus berasal dari masyarakat di desa tersebut, bukan perangkat desa yang aktif. Sekdes tidak boleh mendominasi kegiatan usaha dan keuangan BUMDesa. Tindakan tersebut melanggar aturan tata kelola BUMDesa yang baik dan dapat berisiko hukum. Pengelolaan modal BUMDesa harus dilakukan secara transparan melalui Musyawarah Desa, bukan didominasi oleh individu perangkat Desa.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini