
JAKARTA, MP-POLRI – Aktivis mahasiswa Kepulauan Seribu, Aspriyudin, meluncurkan gagasan strategis bertajuk Trias Solusi Ekonomi sebagai respons terhadap persoalan pengangguran nasional yang dinilai masih menjadi tantangan struktural.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik per November 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,74 persen atau sekitar 7,35 juta orang. Namun, jika memasukkan kelompok discouraged workers—mereka yang berhenti mencari kerja—angka riil diperkirakan dapat mendekati 10 juta jiwa.
Di sisi lain, proyeksi pendapatan negara dalam RAPBN 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia diperkirakan mencapai Rp 3.153,6 triliun.
“Asumsinya sederhana. Jika negara mampu mengelola pendapatan lebih dari Rp 3.000 triliun, maka harus ada keberanian untuk mereorientasi sebagian anggaran demi menyelesaikan pengangguran secara sistemik,” ujar Aspriyudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/02).
Tiga Pilar Trias Solusi Ekonomi
1. Stimulus Penyerapan Tenaga Kerja Pro-Aktif
Aspriyudin mengusulkan alokasi stimulus bertahap hingga Rp600 triliun dalam lima tahun ke depan. Dana tersebut bukan berupa bantuan tunai langsung, melainkan subsidi biaya rekrutmen kepada perusahaan yang menyerap tenaga kerja baru.
Dalam simulasi yang dipaparkannya, alokasi Rp 600 triliun dapat menopang hingga 10 juta tenaga kerja dengan estimasi dukungan rata-rata Rp 5 juta per bulan per pekerja.
“Ini bukan negara menjadi pemberi kerja utama, tetapi negara mengurangi beban fixed cost industri agar perusahaan berani ekspansi,” jelasnya.
2. Skema Retensi Karyawan dan Zero Layoff Policy
Pilar kedua mendorong insentif bagi industri strategis yang berkomitmen pada kebijakan nol PHK (zero layoff). Menurut Aspriyudin, stabilitas ketenagakerjaan menjadi kunci menjaga daya beli domestik.
Ia menilai sebagian belanja operasional rutin pemerintah yang mencapai ratusan triliun rupiah dapat dievaluasi untuk menciptakan ruang fiskal bagi kebijakan retensi tenaga kerja di sektor produktif.
3. Reformasi Fiskal “Quid Pro Quo”
Gagasan ketiga adalah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 persen secara selektif. Saat ini tarif PPh Badan berada di kisaran 22 persen.
Pemotongan tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang:
Meningkatkan rasio penyerapan tenaga kerja lokal secara signifikan
Tidak melakukan PHK selama periode insentif
Menginvestasikan kembali laba untuk ekspansi domestik
“Insentif fiskal harus berbasis performa. Perusahaan yang menyerap tenaga kerja lebih banyak mendapatkan ruang pajak lebih besar,” tegasnya.
Potensi Dampak Ekonomi
Menurut simulasi yang dipaparkan, jika 10 juta pekerja memperoleh penghasilan rata-rata Rp 5 juta per bulan, maka potensi perputaran ekonomi dapat mencapai Rp 600 triliun per tahun. Dengan multiplier effect konservatif, dampaknya dapat mendekati Rp 900 triliun terhadap perekonomian nasional.
Aspriyudin menilai kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi, termasuk PPN dan pajak sektor riil.
Implementasi Bertahap dan Mitigasi Risiko
Ia menegaskan bahwa skema ini tidak dapat dilakukan secara instan dalam satu tahun anggaran, melainkan harus bertahap selama lima tahun untuk menjaga stabilitas fiskal dan defisit APBN.
Risiko seperti inflasi, moral hazard perusahaan, serta pelebaran defisit harus diantisipasi melalui sistem audit digital dan integrasi data perpajakan serta ketenagakerjaan.
“Asasnya adalah simbiosis mutualisme. Perusahaan mendapatkan ruang fiskal untuk tumbuh, rakyat memperoleh kepastian kerja, dan negara menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang,” pungkas Aspriyudin.
Gagasan Trias Solusi Ekonomi diharapkan dapat menjadi bahan diskusi publik dan referensi alternatif dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional menuju Indonesia yang lebih berdaulat secara ekonomi.
(Dons)



